Dalam proses pengadaan barang maupun jasa, Tim Pelaksana Kegiatan ini hanyalah salah satu pihak di antaranya. Adapun pihak-pihak lainnya meliputi Kepala Desa, Kasi/Kaur, masyarakat, dan penyedia. Semua pihak tersebut memiliki tugasnya masing-masing dalam hal pengadaan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan. Terima kasih atas pertanyaan Anda. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbedaan Pelaksana Harian (Plh) dengan Pelaksana Tugas (Plt) yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 24 Mei 2017, kemudian dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada Jumat, 26 Juni 2020. External Relations Manager Huabao Indonesia, Cipto Rustianto, mengatakan, penghargaan ini merupakan wujud komitmen perusahaan memenuhi kewajiban dan hak karyawan. Hal ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak seperti Pemda Morowali, Pemerintah Desa dan BPJS sendiri yang selalu intens berkoordinasi dengan perusahaan. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN Bagian Kesatu Hak Pasal 21 Setiap anggota masyarakat Desa Wisata berhak: a. mengetahui rencana penetapan Desa Wisata; b. menikmati pertambahan nilai manfaat sebagai akibat ditetapkannya Desa Wisata; dan c. membuka usaha Pariwisata/menjadi pelaku usaha. Pasal 22 Setiap Wisatawan/pengunjung kawasan Desa Wisata berhak: “penghasilantetap diberikan kepada kepala desa,sekretaris desa dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalamapbdesayang bersumber dariadd.” ayat ini sebetulnya penegasan atas amanat undang-undang desa,yaitu pasal 66 ayat 1 dan 2,yang menyatakan bahwa: 1) kepala desa dan perangkat desa memperoleh penghasilantetap setiap bulan. Menimbang : a. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Penjabat Kepala Seksi Pemerintahan. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun. Kepala desa merupakan orang yang memimpin roda pemerintahan di Desa. Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan, hak dan kewajiban, serta larangan dengan menggunakan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU lai dengan uang serta segala sesuatu berupa Subtansi UU No. 22/1999 membuat ka- uang dan barang yang berhubungan den- bur posisi Desa karena mencampuradukkan gan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. antara prinsip self-governing community Pengertian hak dan kewajiban tersebut (otonomi asli) dan local-self government (de- adalah semua yang rMG9B8r.